Cari Blog Ini

Rabu, 17 November 2010

Ibadah Qurban, adakah nisabnya?

Iedul Qurban adalah hari raya umat islam yang syarat hikmah, alangkah bahagianya diantara kita yang sudah mampu mengeluarkan rezekinya untuk berqurban, adakah nishab dalam berqurban? berikut ada pertanyaan mengenai nishab Qurban.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan qurban pada Iedhul Adha.
Pertanyaan Saya :

1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya bagi Kita untuk mengeluarkannya seperti halnya saat Kita mengeluarkan zakat?

2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup Kita? Sekali dalam hidup ini, atau setiap tahun jika Kita memang mampu untuk mengeluarkan qurban?

3. Dalam niat berqurban, misal tahun ini Saya berqurban, dan saat disampaikan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban atas nama Saya". Berarti perhitungan amalnya itu untuk Saya. Namun semisal di tahun depan, Saya mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, namun saat diserahkan ke panitia qurban Saya berkata "Pak, ini qurban untuk bapak Saya". Nah yang semacam ini bagaimana penjelasannya?



Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya tunggu jawabannya. Dan mohon maaf bila ada kekurangannya.

Wassalamualiikum Wr. Wb.

Indra

Jawaban:

Waalaikumssalam wr. wb.

Sdr. Indra yang baik,

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).

Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".

Wallahu A'lam

Wassalam

Muhammad Niam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar